Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan Mudah

close

perhitungan potongan bpjs ketenagakerjaan

Perhitungan potongan BPJS ketenagakerjaan dengan mudah. Bagi kamu yang merupakan karyawan di perusahaan pastinya akan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Ini dikarenakan sebagai jaminan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja juga yang sudah diatur didalam undang undang.

Kita tahu sendiri bahwa ada 4 jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mana setiap jenisnya ada perhitungan dan juga potongan yang berbeda beda. Namun tenang saja menurut undang undang sebagian potongan ini sudah dimasukkan kedalam perusahaan dan karyawan hanya membayar sebagiannya saja.

Perbedaan dan jenis iuran ini juga disesuaikan dengan bidang kerja dari perusahaan yang ada. Misalnya untuk bidang konstruksi atau pabrik contohnya, maka program BPJS Ketenagakerjaannya adalah JKK (Jaminan Keselamatan Kerja). Karena bidang perusahaan tersebut sangat beresiko dengan keselamatan tenaga kerjanya.

Kamu yang merupakan pekerja di suatu perusahaan yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan juga harus paham mengenai masalah potongan iurannya. Karena ini tentu saja dipotong langsung dari gaji bulanan kamu.

Nah berikut ini kita akan membahas mengenai cara menghitung potongan bpjs ketenagakerjaan bagi karyawan perusahaan yang sudah terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan.

Perhitungan Potongan BPJS Ketenagakerjaan

Hitungan potongan bpjs ketenagakerjaan sebenarnya tidaklah sulit. Dan bagi kamu yang merupakan karyawan perusahaan juga wajib mengetahui hal ini. Karena nantinya kamu bisa tahu berapa besaran iuran yang harus kamu bayar dan juga berapa yang akan kamu terima ketika sudah resign atau pensiun.

Cara hitung potongan bpjs ketenagakerjaan juga berbeda beda sesuai dengan program yang didaftarkan oleh perusahaan. Nah karena banyaknya perbedaan ini, banyak pula karyawan yang kebingungan mengenai perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan perusahaan ini. Nah berikut kita jelaskan satu persatu mengenai program BPJS ketenagakerjaan.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini adalah JHT atau Jaminan Hari Tua. Manfaat dari program ini adalah karyawan akan mendapatkan uang tunai jika memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :

  • Pensiun atau berusia 56 tahun
  • Meninggal dunia yang nantinya uang akan diserahkan kepada ahli waris
  • Peserta mengalami kecelakaan sehingga cacat total tetap.

Untuk besaran perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan program JHT ini adalah sebesar 5,7% dari upah atau gaji karyawan. Namun besaran tersebut dibagi 2 lagi yaitu 3,7% dari perusahaan dan 2% dari upah karyawan.

Contoh perhitungan bpjs ketenagakerjaan JHT :

Misalkan karyawan Dito memperoleh gaji sebesar Rp 10.000.000 tiap bulannya. Maka untuk program JHT iurannya adalah :

  • Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan = 5,7% x Rp 10.000.000 = Rp 577.000 tiap bulannya. Yang mana ini dibagi 2 lagi yaitu.
  • Iuran karyawan = 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000 tiap bulan, dan
  • Dari perusahaan = 3,7% x Rp 10.000.000 = Rp 377.000 tiap bulannya.

Ini akan otomatis langsung dibayarkan dari upah atau gaji karyawan. Jangan heran lagi ya, untuk gaji bersih yang akan kamu dapatkan sebesar Rp 10.000.000 – Rp 200.000 = Rp 9.800.000.

Untuk pencairannya JHT ini 10% dan 30% dengan beberapa syarat. Yaitu minimal mengikuti program ini selama minimal 10 tahun. Yang mana 10% untuk persiapan dana pensiun dan 30% untuk biaya perumahan.

Pencairan 100% JHT ini bisa kamu dapatkan ketika kamu sudah resign ataupun terkena PHK dengan beberapa syarat berikut :

  • Peserta harus menunggu minimal 1 bulan dari masa resign atau PHK
  • Memiliki kartu BPJS
  • Kepersertaan sudah di nonaktifkan perusahaan
  • membawa dokumen persyaratan pencairan.

Baca Juga >>> Cara Mengklaim Bpjs Ketenagakerjaan Secara Online <<<

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Selanjutnya adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ini merupakan program bagi perusahaan tertentu yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi. Namun ada juga perbedaannya sesuai dengan tingkat resiko yang dianggap rendah sampai dengan tinggi. Berikut ini perhitungannya berdasarkan tingkat resikonya :

  • Sangat rendah yaitu 0,24%
  • Rendah yaitu 0,54%
  • Sedang yaitu 0,89%
  • Tinggi yaitu 1,27%
  • dan Sangat tinggi 1,74%

Untuk perhitungan diatas yang menentukan adalah dari pihak perusahaan dan juga BPJS Ketenagakerjaan. Dan perhitungan tersebut akan dievaluasi minimal 2 tahun sekali. Apakah ada perubahan atau tidak. Besarannya pun ditanggung oleh perusahaan dan tidak dibebankan ke karyawan.

Perhitungan potongan bpjs ketenagakerjaanprogram JKK :

Misal karyawan Dito memiliki tingkat resiko kecelakaan sedang yaitu 0,89% dan gaji tiap bulannya adalah Rp 10.000.000 maka perhitungannya adalah :

  • 0,89% x Rp 10.000.000 = Rp 89.000 tiap bulannya.

Dan ini yang membayarkan adalah perusahaan terkait.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Program Jaminan Kematian atau JKM ini adalah program yang nantinya akan diberikan uang tunai kepada pesertanya. Nantinya uang tunai tersebut akan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja. Adapun besaran uang tunai yang diberikan adalah :

  • Santunan Berkala = Rp 12.000.000
  • Biaya Pemakaman = Rp 3.000.000
  • Santunan Kematian = Rp 20.000.000
  • Dan Untuk Ahli Waris = Rp 36.000.000

Untuk peserta dengan minimal iuran 3 tahun, maksimal yang akan didapatkan adalah Rp 174.000.000 dan juga akan mendapatkan beasiswa 2 anak yang mana dimulai dari TK sampai dengan Kuliah.

Perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan perusahaan JKM :

Misal karyawan D memiliki gaji sebesar Rp 10.000.000 setiap bulannya. Maka besaran iuran yang dibayarkan untuk Jaminan kematian karyawan D adalah :

  • 0,3% x Rp 10.000.000 = Rp 30.000 tiap bulannya.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Selanjutnya adalah program Jaminan Pensiun atau JP. Manfaat dari program ini adalah ketika karyawan yang sudah masuk di program ini. Ketika sudah masuk usia pensiun, maka akan mendapatkan uang bulanan pensiun.

Syaratnya adalah peserta sudah masuk iuran selama minimal 15 tahun atau 180 bulan. Jika peserta meninggal pada masa iuran, maka uang pensiun akan diserahkan kepada ahli waris.

Jika peserta program JP ini mengalami kecelakan sehingga menjadi cacat total tetap, maka peserta akan menerima uang tunai.

Besaran hitungan potongan bpjs ketenagakerjaan untuk program JP ini adalah  3% dari gaji perbulan. Potongan ini nantinya dibagi lagi menjadi 2% dibebankan ke perusahaan dan 1% kepada karyawan.

Cara hitung potongan bpjs ketenagakerjaan program Jaminan Pensiun JP :

Misal karyawan D memiliki gaji Rp 10.000.000 tiap bulannya. Maka perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan adalah :

  • Total iuran = 3% x Rp 10.000.000 = Rp 300.000 tiap bulannya. Yang mana ini dibagi lagi menjadi :
  • Perusahaan = 2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000 tiap bulan dan
  • Karyawan = 1% x Rp 10.000.000 = Rp 100.000 tiap bulannya.

Baca Juga >>> 7 Cara Mengecek BPJS Kesehatan Penerima Upah <<<

Penutup

Itu tadi perhitungan potongan bpjs ketenagakerjaan yang akan dikenakan untuk perusahaan dan juga karyawan terkait. Jadi kamu perlu tahu kembali kamu sebagai karyawan diikutkan untuk program yang mana. Karena perhitungan iurannya akan berbeda beda tergantung dari program yang diikutsertakan.

Terima kasih sudah membaca artikel kami mengenai cara menghitung potongan bpjs ketenagakerjaan sesuai dengan programnya masing masing. Semoga  artikel ini bisa bermanfaat dan sukses terus untuk kamu semuanya.

One Comment

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *