Apa Jadinya Karyawan Yang Mengundurkan Diri Mendadak

close

karyawan mengundurkan diri mendadak

Banyak sekali pertanyaan mengenai bagaimana karyawan mengundurkan diri mendadak pada saat kerja tanpa one month notice atau pemberitahuan 1 bulan sebelumnya ?

Apakah terkena sanksi jika mengundurkan diri secara mendadak ? Ini sangat sering ditanyakan kepada kami mengenai aturan dalam pengunduran diri atau resign kerja.

Namun bagaimana sih aturan secara resmi dari undang undang ketenagakerjaan? apakah ada yang mengatur mengenai pengunduran diri 1 bulan sebelumnya ?

Yuk kita bahas satu persatu mengenai bagaimana jadinya jika karyawan mengundurkan diri mendadak ?

  1. Apakah Terkena Sanksi Jika Resign Mendadak ?

Apakah resign mendadak akan terkena sanksi jika tidak melaksanakan aturan one month notice?

Jawabannya adalah tidak terkena sanksi. Menurut Undang undang ketenagakerjaan dan Kepmenaker, aturannya tidak memberikan ketentuan mengenai one month notice.

Namun kamu harus melihat kembali di tanda tangan kontrak kerja perusahaan. Karena perusahaan bebas mengatur dan memiliki aturan yang harus diberlakukan mengenai pengunduran diri.

Memang tidak ada sanksi yang harus kamu dapatkan jika mengundurkan diri mendadak, namun kamu juga harus menaati aturan perusahaan untuk mewajibkan kamu one month notice sebelumnya.

Kenapa arus ditaati ? Kerena pada tanda tangan kontrak sudah jelas tertera tanda tangan materai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, karyawan dan perwakilan perusahaan.

  1. Apakah Resign Mendadak Mendapatkan Pesangon ?

Jika kamu mengundurkan diri menurut peraturan undang undang tidak ada yang mengatur mengenai uang pesangon untuk resign.

Namun jika kamu diposisi dipecat atau PHK secara sepihak oleh perusahaan, maka menurut undang undang kamu berhak atas pemberian pesangon dengan besar yang diatur oleh perusahaan dengan minimalnya adalah sejumlah 1x gaji.

  1. Apakah PKWT Bisa Mengundurkan Diri Mendadak ?

Jika kamu memiliki status karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maka dalam aturan kontrak karyawan tidak berlaku mengundurkan diri one month notice.

Namun ada beberapa hal yang perlu dimengerti mengenai karyawan PKWT. Ada sanksi yang harus dilakukan oleh karyawan PKWT kepada perusahaan jika mengundurkan diri mendadak yaitu dengan membayar ganti rugi kepada pihak perusahaan dan diatur oleh UU ketenagakerjaan pasal 62.

  1. Sanksi Karyawan Tetap Jika Mengundurkan Diri Tanpa One Month Notice

Lalu apa sanksi yang didapatkan oleh karyawan jika mengundurkan diri tanpa one month notice ?

Dalam peraturan UU ketenagakerjaan tidak ada sanksi yang diberlakukan bagi karyawan yang mengundurkan diri secara mendadak.

Namun jika pada saat tanda tangan kontrak kerja karyawan ada pasal yang mengatur mengenai sanksi mengundurkan diri tanpa one month notice, maka karyawan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan kontrak kerja.

Maka dari itu perlu kamu teliti kembali mengenai apa isi dari tanda tangan kontrak. Karena perusahaan juga mempunyai aturan tersendiri mengenai pergerakan karyawannya dan itu sah menurut undang undang.

  1. Bagaimana Jika Tetap Mengundurkan Diri Tanpa One Month Notice ?

Jika memang ada keperluan yang mendesak dan memang tidak bisa diberlakukannya one month notice maka hal ini diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak antara karyawan dengan perusahaan.

Alasan tanpa one month notice juga beragam. Karena sakit yang berkepanjangan sehingga tidak bisa melanjutkan untuk 1 bulan tambahan. Atau karena kecelakaan lainnya.

6.Surat Keterangan Kerja Apakah Bisa Didapatkan ?

Tidak ada aturan undang undang mengenai pengaturan surat keterangan kerja atau surat referensi kerja.

Semuanya diserahkan kepada perusahaan apakah tetap mendapatkan surat keterangan kerja atau tidak. Ada baiknya jika bernegosiasi terlebih dahulu antara karyawan dengan perusahaan untuk bisa mendapatkan surat keterangan ini.

Baca Juga >>> Contoh Surat Resign Pekerjaan <<<

Penutup

Karyawan mengundurkan diri mendadak sangatlah sering terjadi dilingkungan kerja baik diperusahaan kecil maupun perusahaan besar sekalipun.

Namun yang perlu kamu ingat adalah adanya aturan dari perusahaan yang mengatur mengenai pemutusan kerja atau resign. Maka kamu juga harus menaatinya.

Jikapun bisa tanpa one month notice adalah dengan bernegosi antara karyawan dengan pihak perusahaan agar bisa mengundurkan diri secara mendadak tanpa terkena sanksi dari perusahaan.

Baca Juga >>> Alasan Resign Yang Masuk Akal Pada Saat Interview <<<

One Comment

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *