Daftar Gaji PNS 2019 Menurut Golongan

close

Daftar Gaji PNS 2019 Menurut Golongan

Saat ini pemerintah sedang membuka banyak lowongan untuk pendaftaran PNS dengan jumlah kuota lowongan yang banyak. Berikut tipskerja akan share tentang daftar gaji PNS 2019 menurut golongan. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1997 mengenai peraturan gaji pegawai negeri sipil (PP 30/2015) Gaji PNS untuk tahun 2019 menurut golongannya masih sama dengan penerimaan yang terakhir.

Untuk gaji pokoknya masih tidak ada perubahan yang signifikan pertambahannya namun dengan tunjangan kinerja yang meningkat mungkin bisa sedikit membantu PNS di beberapa instansi. Setiap instansi pastinya mempunyai kebijakan dan aturan sendiri mengenai aturan tunjangan bagi PNS. Besaran tunjangannya pun berbeda beda tergantung dari daerahnya.

Berikut Daftar Gaji PNS 2019 Menurut Golongan yang sudah kami rangkum :

  1. Klasifikasi golongan dan jenjang pangkat dan pendidikannya :
NO GOL/RUANG JENJANG PANGKAT JENJANG PENDIDIKAN
1 I/a Juru Muda Tk. I SD/sederajat
2 I/b Juru Muda SMP/sederajat
3 I/c Juru Tk. I
4 I/d Juru
5 II/a Pengatur Muda SMA/sederajat
6 II/b Pengatur Muda Tk.I D1/sederajat
7 II/c Pengatur D2/sederajat
8 II/d Pengatur Tk.I D3/sederajat
9 III/a Penata Muda S1/sederajat
10 III/b Penata Muda Tk.I S1 Kedokteran/apoteker
11 III/c Penata S2/sederajat
12 III/d Penata Tk.I S3/sederajat
13 IV/a Pembina
14 IV/b Pembina Tk.I
15 IV/c Pembina Utama Muda
16 IV/d Pembina Utama Madya
17 IV/e Pembina Utama

 

  1. Daftar Gaji PNS Baru Tahun 2019 Menurut Golongan
No Golongan/Ruang Gaji
1 I/A Rp1.486.500
2 II/A Rp1.926.000
3 III/A Rp2.456.700
4 III/B Rp2.560.600
5 III/C Rp2.668.900
6 III/D Rp2.781.800
7 IV/A Rp2.899.500
8 IV/B Rp3.022.100
9 IV/C Rp3.149.900
10 IV/D Rp3.283.200
11 IV/E Rp3.422.100

 

Melihat tabel diatas akan mempermudah dalam penggolongan gaji PNS untuk tahun 2019. Semoga artikel ini bisa membantu kamu dalam mengklasifikasikan untuk daftar gaji PNS sesuai golongannya. Terima kasih sudah membaca artikel kami.

 

Originally posted 2019-04-07 14:12:12.

2 Comments

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *