Cara Mengisi SPT Pajak Secara Online Terbaru 2019

close

cara mengisi spt online 2019

Kali ini kita akan membahas tentang cara mengisi SPT online 2019 yang sudah terbilang cukup mudah dan efisien daripada pada tahun tahun sebelumnya. Dengan mengisi SPT pajak secara online kamu tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak tahunanmu. Cukup dengan bantuan website kamu bisa mengisi secara online. Pelaporannya bisa dilakuan melalui e-filling atau electronic filing. Kamu setiap tahunnya harung melapor ke kantor pajak paling lambat setiap tanggal 31 Maret di tiap tahunnya. Tetapi dikarenakan sistem sekarang sudah online maka kamu hanya perlu melaporkannya secara online. Laporan pajak ini agar kamu  bisa terhindar dari denda di kemudian hari.

Berikut langkah – langkah melapor SPT online dan cara mengisi spt online 2019 secara mudah :

  1. Kamu harus cek terlebih dahulu untuk beberapa dokumen yang diperlukan seperti EFIN atau Electronic Filing Identification Number beserta dengan passwordnya, alamat email yang aktif dan juga bukti potong di tempat kerja wajib pajak. Kode EFIN bisa kamu terima dan kamu minta di kantor pajak terdekat didaerahmu cukup dengan membawa KTP dan NPWP mu saat ini. EFIN pajak adalah sebuah nomer identitas yang di terbitkan DJP untuk melakukan transaksi efiling pajak, sehingga untuk pelaporan pajak tiap tahunnya kita tidak perlu untuk melakukan pengisian ulang dari awal.
  1. Jika dokumen diatas sudah kamu miliki maka untuk selanjutnya coba kamu buka langsung halaman website resmi dari Pajak Online di djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan kode EFIN dan password yang sudah dibuat di kantor pajak sebelumnya.
  3. Jika sudah pilihlah jenis SPT berdasarkan besaran gaji anda per tahunnya. Jika penghasilanmu kuran dari Rp 60 juta atau lebih maka jenis SPT yang digunakan :
  • 1770s Untuk pegawai maupun karyawan
  • 1770 Untuk pegawai dengan penghasilan lain dan bukan pegawai

kamu juga bisa mengunduh formulir laporan di website halaman pajak.go.id/laporSPT

  1. Jika sudah, pada menu cobalah untuk pilih “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
  2. Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan yang bisa kamu jawab secara tepat hingga selesai.
  3. Pilih formulir yang kamu gunakan. Akan ada pilihan SPT sesuai dengan besaran penghasilan kamu apakah dibawah RP 60 Juta atau bahkan di atas Rp 60 Juta per tahunnya.
  4. Silahkan untuk mengisi data formulir SPT kemudian pilih status SPT kemudian klik langkah berikutnya
  5. Kamu bisa isi Lampiran ke dua yang berisi daftar halaman pemotongan atau pemungutan pph oleh pihak lain dan yang ditanggung pemerintah
  6. Isi form lampiran kolom harta yang nantinya akan muncul pertanyaan “Apakah Anda Memiliki Harta?” jawab dengan jawaban “Ya” lalu klik logo “+” di sebelah pojok sebelah kanan atas
  7. Halaman selanjutnya muncul pertanyaan “Apakah Anda Memiliki Hutang?”
  8. Kemudian akan ada form mengenai pengisian identitas diri sesuai dengan KTP
  9. Kemudian kamu lakukan pengisian sesuai dengan bukti potong kantor dan hrd kamu bekerja
  10. Selanjutnya klik ceklist kolom “Setuju” lalu klik langkah selanjutnya

Jika kesemua langkah sudah selesai dan benar maka di akhir tahapan ini akan muncul informasi bahwa SPT Anda adalah Nihil.

Cukup simple kan ? kamu bisa langsung mempraktekkannya langsung ke situs website resmi kantor pajak pada link diatas. Jika kamu bingung kamu bisa meminta bantuan HRD kantor kamu atau bisa juga bertanya langsung ke CS kantor pajak. Semoga bermanfaat untuk semua salam sukses untuk kita.

Originally posted 2019-03-28 13:04:48.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *